SK Perangkat Desa Bisa Dijadikan Agunan di BPD?
TERAMANG JAYA – Kabar gembira bagi perangkat desa di Kabupaten Mukomuko. Saat ini pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten sedang dalam proses menjalin kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Bengkulu. Jika ada kesempakatan keduabelah pihak, maka Surat Keputusan (SK) perangkat desa bisa dijadikan agunan pinjaman bank. Jumlah pinjaman cukup besar mencapai Rp 75 juta dalam jangka waktu 5 tahun. Jumat (3/7) berlangsung pertemuan antara pengurus PPDI kabupaten dengan pihak bank. Pada pertemuan pertama ini, pihak bank sudah memberikan lampu hijau atas kerja sama ini. Tinggal lagi pendalaman teknis pembayaran serta tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak bank dengan PPDI. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPDI Kabupaten Mukomuko, Ahmad Royadi, SH alias Roy.
Dihubungi wartawan koran ini Roy menjelaskan, saat ini pihaknya sedang memperjuangkan agar SK perangkat desa bisa jadi agunan di BPD. Jika perjuangan ini berhasil, maka perangkat desa meminjam sejumlah uang dengan jaminan SK. Tujuan kerja sama ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Roy menggambarkan, setelah kerja sama ini terjalin, perangkat desa bisa meminjam uang Rp 75 juta. Uang tersebut bisa digunakan untuk membeli tanah kaplingan atau membuka usaha. Dalam waktu 5 tahun hutang lunas dan bisa mengajukan pinjaman lagi untuk membangun rumah atau mengembangkan usaha. Dengan demikian kesejahteraan perangkat desa bisa meningkat. Jika perangkat desa menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dalam bentuk tunai, maka belum bisa dipastikan dalam waktu 10 tahun bisa memiliki rumah sendiri.
‘’Dari pihak bank sudah memberi lampu hijau, tinggal membicarakan teknis yang lebih detail. Pihak bank meminta penandatanganan MoU bisa disaksikan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red),’’ jelas Roy.
Roy menambahkan, di beberapa daerah, kerja sama antara PPDI dengan bank Bengkulu sudah berjalan. Dengan demikian, peluang kerja sama yang sama di Mukomuko terbuka lebar. Berkaca dari daerah lain, kerja sama antara PPDI dengan BPD tidak bisa lepas dari peran pemerintah daerah.
‘’Rencananya hari Selasa (7/7) kami akan melakukan pertemuan dengan kepala DPMD untuk membahas masalah ini lebih lanjut,’’ demikian Roy, diamini sekretaris PPDI, Nyaryadi.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: