PPDI Tidak Berpolitik Praktis
AIR DIKIT – Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mukomuko baru saja menyelesaikan pembentukan pengurus PPDI tingkat kecamatan. Anggota PPDI se-Kabupaten Mukomuko mencapai 1.400 orang lebih tersebar di 148 desa. Ditahun politik ini, organisasi besar ini sangat seksi dan banyak dilirik para politikus. Hal ini disadari sepenuhnya oleh anggota dan pengurus PPDI. Oleh karena itu, anggota dan pengurus PPDI baik tingkat kecamatan maupun kabupaten telah berkomitmen untuk tidak berpolitik praktis. Hal ini disampaikan oleh sekretaris PPDI Kabupaten Mukomuko, yang juga Sekdes Dusun Baru V Koto, Kecamatan Air Dikit, Nyaryadi, Jumat (3/7).
Ditemui di kantornya, Nyaryadi menegaskan bahwa PPDI tidak akan ikut dalam politik praktis. Namun demikian, perangkat desa juga tetap memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih. Pengurus PPDI baik tingkat kecamatan maupun kabupaten lebih fokus dengan tugasnya. Nyaryadi menyadari bahwa di tahun politik ini, PPDI bisa juga dilirik untuk mendukung salah satu calon kepala daerah. Ia menyampaikan anggota PPDI di Mukomuko hampir mencapai 1.500 orang. Jumlah yang cukup banyak untuk mendulang suara. Namun demikian, ia menegaskan tidak ada penggiringan untuk mendukung kandidat tertentu.
‘’PPDI tidak berpolitik, kalau ada anggota yang mendukung calon A atau B, itu sifatnya pribadi,’’ tegas Nyaryadi.
Nyaryadi menambahkan, dengan dibentuknya pengurus PPDI Kecamatan Air Rami, maka di seluruh kecamatan sudah terbentuk PPDI. Ia mengatakan, tujuan dibentuknya PPDI adalah memberikan perlindungan serta berupaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan buah dari perjuangan PPDI pusat. Dengan disetarakannya perangkat desa dengan PNS golongan II.A maka Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sudah diatas Rp 2 juta perbulan.
‘’Tujuan PPDI lebih banyak untuk kepentingan anggota dalam bekerja melayani masyarakat. Selain meningkatkan kesejahteraan, juga meningkatkan kualitas SDM-nya (Sumber Daya Manusia, red),’’ tambah Nyaryadi.
Masih Nyaryadi, PPDI kabupaten membuat trobosan dengan menjalin kerja sama dengan pihak perbankan, dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) bank Bengkulu. Bentuknya adalah, perangkat desa bisa meminjam sejumlah dana dengan agunan Surat Keputusan (SK) sebagai perangkat desa. Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara PPDI dengan bank Bengkulu, proses peminjaman lebih mudah.
‘’Di beberapa kabupaten sudah ada MoU antara PPDI dengan BPD, kami sedang proses itu,’’ demikian Nyaryadi.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: