Masa Jabatan Perangkat Desa Dusun Pulau 3 Tahun

Masa Jabatan Perangkat Desa Dusun Pulau 3 Tahun

Terikat Peraturan Adat Desa

AIR RAMI – Masa jabatan perangkat Desa Dusun Pulau, Kecamatan Air Rami ditetapkan selama 3 tahun. Ketentuan ini terpaku hukum adat setempat, kecuali untuk jabatan Kades dan Sekdes. Ketetapan hukum adat ini bersimpangan dengan aturan pemerintah yang menentukan masa jabatan perangkat desa maksimal 60 tahun. Ketentuan ini sudah berlangsung cukup lama, hingga sekarang pegang pakai adat setempat masih menjadi pedoman penetapan masa jabatan perangkat desa.

Pj Kades Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, Sutan Sakenda membenarkan menentukan masa jabatan seluruh perangkat desa kecuali Sekdes dengan Kades ditentukan oleh kesepakatan adat.  Mereka hanya dibolehkan menjabat selama tiga tahun dan sesudah itu harus diganti dengan perangkat yang baru melalui kesepakatan adat.  Semua itu terjadi lantaran pada pendirian Desa Dusun Pulau pemerintah desa sangat kesulitan untuk mencari perangkat desa, pengurus masjid dan lain sebagainya.  Sehingga ditentukan oleh adat melalui jalur musyawarah.  Tujuan lainnya adalah agar masyarakat Dusun Pulau yang memiliki kemampuan dapat secara bergantian untuk menjadi perangkat desa.

‘’Sistem penetapan perangkat desa memang ditentukan oleh kesepakatan adat dan hanya boleh menjabat selama tiga tahun, hingga saat sekarang ini masih berlangsung.  Itu terjadi karena dahulunya yakni saat pendirian Desa Dusun Pulau tidak ada yang mau menjadi perangkat desa, pengurus masjid dan lain sebagainya,’’tuturnya.

Saat sekarang ini ada tiga orang perangkat desa yang sudah habis masa jabatannya, dua orang diantaranya bersedia mengundurkan diri sementara satu orang lagi masih mempertahan diri tetap ingin menjadi perangkat desa.  Dalam hal ini perangkat desa yang tidak mau mengundurkan diri tersebut akan dibahas dengan pemerintah kecamatan.

‘’Sekarang ada tiga orang yang sudah habis masa jabatannya, satu orang tidak mau berhenti jadi perangkat desa. Tetapi satu orang tersebut harus mengundurkan diri bukan dikarenakan aturan adat tersebut tetapi ia juga sedang bekerja disalah satu perusahaan,’’jelasnya.

Berdasarkan peraturan ketetapan adat tersebut memang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat maupun kabupaten.  Oleh karena itu pemerintah desa khususnya Kades dan Sekdes akan membawa persoalan ini ke tingkat kecamatan. Pasalnya perangkat desa yang sudah menjabat tidak mungkin hanya menjabat selama tiga tahun. Karena selama tiga tahun itu hanya bersifat berlajar dan memahami  tentang tanggung jawab mereka jadi perangkat desa.  Sehingga Kades dan Sekdes tentu kesulitan dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) apabila perangkat desa harus kembali diganti.

‘’Selama tiga tahun itu mereka hanya belajar, buktinya tahun pertama mereka belajar, tahun kedua mulai malas untuk melaksanakan tanggung jawab mereka begitu juga dengan tahun ketiga.  Sehingga baru bisa mengelola anggaran sudah diberhentikan.  Oleh karena itu persoalan ini akan dibahas, kalau bisa mereka menjabat selama 5 tahun,’’jelasnya.

Sementara Camat Air Rami, Darmono, SKM membenarkan karena ketentuan adat setempat perangkat desa hanya bisa menjabat selama tiga tahun. Dampak dari ketetapan adat tersebut, Kades dan Sekdes akan kesulitan untuk mengelola anggaran desa. Tentu setiap penetapan perangkat desa yang baru, Sekdes dan Kades hanya me ngajari mereka, setelah bisa mereka dihentikan.  Sebaiknya ketetapan adat tersebut dilakukan perubahan namun tetap tidak terlepas dari adat dan peraturan pemerintah.  Dimana perangkat desa yang terpilih diberi waktu untuk me njabat selama 10 hingga 15 tahun. Supaya dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa tidak mengalami kendala. Pasalnya anggaran yang mereka adalah uang negara dengan jumlah yang cukup besar.

‘’Ketetapan tersebut sudah berlangsung cukup lama, hingga saat sekarang masih berlangsung. Secara peraturan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk itu harus ada jalan keluar dari persoalan tersebut dengan tetap melibatkan adat dan mengacu pada peraturan. Setidaknya perangkat desa yang sudah terpilih bisa menjabat selama 10 hingga 15 tahun. Agar mereka tidak hanya sekedar mampir untuk belajar tetapi benar-benar bisa membantu pelaksanaan dan pengelolaan anggaran,’’demikian Darmono.(dom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: