Kades Manjuto Jaya Dituntut Mundur
Camat: Tidak Memenuhi Unsur
AIR MANJUTO – Kades Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto, Dewi Sartika Sari (26) dituntut mundur dari jabatannya. Hal menyusul dilakukannya penggrebegan oleh para pemuda desa setempat pada Sabtu (6/6) malam sekitar pukul 21.15 WIB. Kades digrebeg di kediamannya saat sedang menerima tamu pria yang juga seorang Kades asal Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Rismanaji, S.IP. Dengan statusnya sebagai janda, Kades dianggap melanggar norma adat, karena menerima tamu tanpa memberi tahu lingkungan. Selain itu, pertemuan kedua Kades ini bukan berlangsung sekali atau dua kali, melainkan sudah sering kali. Selanjutnya mereka digelandang ke kantor desa untuk dilakukan sidang. Sidang dipimpin Camat Air Manjuto dan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ketua BPD. Lima orang warga dijadikan saksi untuk dimintai keterangan. Hasilnya, keduanya tidak terbukti bersalah dan tidak dikenakan sanksi apapun. Pasalnya saat digrebeg masih dalam jam toleransi berkunjung, selain itu juga tidak ditemukan bukti keduanya melanggar norma adat.
Kronologis kejadian dari data terhimpun, Sabtu malam, sekitar pukul 20.05 WIB, Rismanaji bertandang ke rumah Sartika. Sebagai tamu, kedatangan Risman disambut baik oleh Sartika. Setelah menghidangkan kopi, Sartika menemani ngobrol Risman di ruang tamu. Sedangkan anak dan orang tua Sartika menonton televisi. Disisi lain, para pemuda setempat yang telah lama memperhatikan kedua orang tersebut saling koordinasi dan mulai berkumpul. Sekitar pukul 21.15 WIB, salah seorang perwakilan pemuda masuk ke rumah Kades. Sang pemuda meminta keterangan kepada Kades, siapa tamu yang kerap datang serta apa tujuannya. Oleh Kades dijelaskan, bahwa pria tersebut adalah calon suaminya. Maksud kedatangannya adalah dalam rangka silaturahmi karena akan menjadi bagian dari keluarga tersebut. Saat kedua belah pihak sedang berbincang-bincang, warga yang datang semakin banyak. Sebagian ada yang ikut masuk ke ruang tamu rumah Kades, sebagian lagi menunggu di halaman. Semakin malam warga yang datang semakin banyak hingga memenuhi halaman rumah Sartika. Bhayangkara Pembina dan Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Bintara Pembina Desa (Babinsa), camat yang mendapat laporkan kejadian ini langsung mendatangi rumah Kades. Negosiasi berlangsung alot, kemudian dialihkan ke kantor desa. Dengan dipimpin camat, berlangsung musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Musyawarah diikuti 5 perwakilan warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kedua Kades, ketua BPD serta anggota Polres Mukomuko. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana, atau pelanggaran oleh kedua Kades ini. Sekitar pukul 02.10 WIB musyawarah ditutup dan warga kembali ke rumah masing-masing.
Ketua BPD Manjuto Jaya, Sohirun, membenarkan hal ini. Ia mengakui mengikuti musyawarah hingga selesai. Mantan Sekdes Manjuto Jaya ini mendengarkan langsung tuntutan warga atas pengunduran diri Kades. Ia juga menyampaikan salah satu tugas BPD adalah menampung dan melanjutkan aspirasi masyarakatnya. Terkait tuntutan warga atas mundurnya Kades, BPD akan melakukan rapat internal.
‘’Kami akan rapat internal dulu. Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan ke bupati,’’ ujar Sohirun saat dihubungi, kemarin.
Camat Air Manjuto, Sardi, SH mengatakan bahwa ketika dirinya mendapat laporan, langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara (TPK). Setelah mempelajari kondisi dan kejadiannya, camat berpendapat, tidak ada unsur yang membuat Kades bisa diberhentikan. Sardi menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentikan Kades dilakukan oleh bupati. Kades bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Kades diberhentikan jika berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa. Melanggar larangan sebagai kepala Desa. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) desa atau lebih menjadi satu desa baru, atau penghapusan desa. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sardi juga menyampaikan, jika nanti ada surat dari BPD yang meminta bupati memberhentikan Kades Manjuto Jaya, akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Tahapan yang harus dilalui adalah, BPD menyampaikan surat ke bupati melalui camat. Kemudian dilanjutkan ke bupati. Bupati menurunkan tim untuk melakukan kajian di lapangan.
‘’Pendapat saya tidak ada unsur yang dilanggar oleh Kades Manjuto Jaya yang bisa dijadikan dasar untuk memberhentikannya. Saat rapat malam itu, Kades juga tidak merasa ada yang salah pada dirinya dan tidak mau mundur. Namun demikian, jika ada surat resmi dari BPD akan saya tindak lanjuti sebagaimana mestinya,’’ jelas Sardi.
Dendam Politik?
Beredar isu bahwa penggrebegan terharap Kades Manjuto Jaya, Dewi Sartika Sari berbau politik. Warga yang mendatangi kediaman Kades pada Sabtu malam merupakan orang-orang yang berseberangan politik pada Pemilihan Kades (Pilkades) lalu. Isu ini dibantah oleh salah seorang mantan kontestan Pilkades Manjuto Jaya, Sohirun. Ia mengatakan dirinya bersama kontestan lain yang kalah pada Pilkades lalu sudah legowo. Selama ini, ia tidak pernah mencari-cari kesalahan Kades. Justru sebaliknya mendukung program Kades. Jika Kades melakukan hal yang dianggap tidak sesuai dengan norma adat, resikonya harus ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan politik Pilkades.
‘’Kejadian ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Kami yang kalah sudah legowo. Tuntutan mundur ini murni keinginan warga yang selama ini memperhatikan kinerja Kades,’’ bantah Sohirun.
Kedua Kades Statusnya Pacaran
Kades Tunggal Jaya, Rismanaji mengakui dirinya ada hubungan khusus dengan Kades Manjuto Jaya, Dewi Sartika Sari. Keduanya berstatus pacaran dan akan segera menikah. Risman mengatakan dirinya sudah melamar Sartika untuk dijadikan istri. Lamaran sudah diterima oleh orang tua Sartika. Orang tua Sartika meminta keduanya menikah secara sah dan resmi secara hukum agama dan hukum pemerintah. Bagi Sartika, tidak ada kendala untuk menikah karena sudah resmi menjadi janda. Lain halnya bagi Rismanaji, ia belum bisa menikah karena masih memiliki istri sah dan saat ini masih dalam proses perceraian. Rismanaji juga menyampaikan, sebagai seorang Kades ini, dirinya tahu batasan waktu bertamu serta dalam pergaulan dengan wanita. Selama ini, saat bertandang ke rumah Sartika tidak pernah lewat dari pukul 22.00 WIB. Meskipun terhadap calon istri, Rismanaji juga mengaku tidak pernah melewati batas pergaulan.
‘’Saya sudah melamar Sartika kepada orang tuanya. Lamaran saya diterima. Saya akan menikahi Sartika setelah proses perceraian saya selesai,’’ jelas Rismanaji.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: