Dana BLT Desa untuk 40 KPM Dicabut
PENARIK – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa selesai pada Rabu (3/6). Dari 9.205 Kepala Keluarga (KK) calon penerima, hanya 9.165 yang terealisasi. Sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicabut haknya karena sudah menerima Bantuan Sosial (Bansos) program lain. Mereka tersebar di 17 desa dari 7 kecamatan. Dengan rincian 5 desa di Kecamatan V Koto, 4 di Kecamatan Ipuh, 3 desa di Selagan Raya, 2 desa di Air Rami serta Teras Terunjam, Sungai Rumbai dan Malin Deman masing-masung 1 desa. Sebelum ada petunjuk dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dana yang sudah dianggarkan dan tidak disalurkan, maka masuk dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA). Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, Rabu (3/6).
Gianto menyampaikan, salah satu syarat penyaluran BLT desa adalah tidak boleh tumpang tindih dengan Bansos lain. Warga yang sudah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan sejenisnya, tidak boleh menerima BLT desa. Jika ada double, maka BLT desa yang dicabut.
‘’Calon penerima BLT desa ditentukan oleh tim yang ada di desa itu sendiri. Jika ada yang double dengan Bansos lain, maka yang dicabut adalah BLT-nya. Kalau Bansos lain nggak bisa dicabut begitu saja, karena datanya dari pusat. Dana dana yang tidak tersalurkan di-SiLPA-kan,’’ papar Gianto.
Apakah BLT desa bisa dialihkan? Dijelaskan Gianto, pada dasarnya program BLT desa untuk menyisir warga tidak mampu terdampak Covid-19 da5n belum tersentuh bantuan. Idealnya, ketika tim sudah menetapkan daftar calon penerima, maka seluruh warga miskin di desa tersebut sudah tersentuh Bansos. Oleh karena itu, jika ada yang dibatalkan, maka tidak bisa dialihkan.
‘’Sampai saat ini BLT desa tidak bisa dialihkan. Untuk kedepannya kami masih menunggu petunjuk dari KPPN,’’ tambah Gianto.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: