Penyaluran DD Tahap Dua Tanpa Persyaratan
Gianto: Minggu Ketiga BLT Tahap Dua Disalurkan
PENARIK - Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua PMK No 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Ada 3 poin penting perubahan yakni, poin 1, besaran BLT Desa ditetapkan sebesar: a. Rp600.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan, dan b. Rp300.000,00/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya. Pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020. Dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan kebutuhan BLT Desa. Poin 2, Relaksasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa. Persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I direlaksasi dapat berupa keputusan Kepala Daerah mengenai rincian Dana Desa setiap Desa. Penyaluran Dana Desa tahap II tanpa persyaratan, Pemda hanya melakukan tagging atas Desa layak Salur. Persyaratan penyaluran tahap III ditambahkan dokumen persyaratan Perdes APBDes (semula di tahap I) dan Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran TA sebelumnya (semula di tahap II). Penyaluran Dana Desa secara bulanan tanpa ada dokumen persyaratan. Rentang waktu penyaluran Dana Desa antar penyaluran bulanan paling cepat 2 (dua) minggu. Poin 3, Pengecualian dalam pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria karena sudah tercover dari bansos pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si kemarin (3/6).
Dihubungi wartawan koran ini, Gianto menjelaskan, penyaluran BLT tahap pertama sudah tuntas pada Rabu (3/6). Desa terakhir yang menyalurkan BLT masing-masing Talang Petai, Talang Sakti dan Talang Sepakat, Kecamatan V Koto. Dari 9.205 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 40 diantaranya dicabut, karena tumpang tindih dengan Bantuan Sosial (Bansos) lain. Gianto meminta seluruh desa segera melakukan rekonsiliasi serapan APBDesa tahap I serta segera mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua. Ia juga menyampaikan untuk pencairan DD tahap dua tidak ada persyaratan.
‘’Dalam PMK nomor 50 tahun 2020 ada relaksasi sehingga pencairan DD lebih mudah karena tanpa syarat. Mudah-mudahan saja pada Minggu ketiga bulan ini, BLT desa tahap dua sudah bisa disalurkan,’’ papar Gianto.
Gianto juga menyampaikan, terkait 40 KPM yang BLT-nya dicabut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko. Hanya saja sejauh ini belum ada petunjuk lebih lanjut. Dikatakan Gianto, untuk sementara ini dana yang tidak disalurkan masuk dalam Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA).
‘’Untuk sementara waktu, dana BLT yang tidak tersalurkan karena penerimanya dicabut, dalam SiLPA. Apakah nanti bisa dialihkan atau sebagainya, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPPN,’’ demikian Gianto.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: