Gianto: BPD Tidak Boleh Menerima BLT Desa

Gianto: BPD Tidak Boleh Menerima BLT Desa

PENARIK - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan aparat desa tidak boleh menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, kemarin (28/5). Ia menjelaskan penerima BLT desa sudah diatur dalam surat edaran menteri desa No. 11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) tentang orang – orang yang dapat menerima BLT dari Desa. Pertama orang miskin, orang miskin yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Bantuan Langsung Tunai (BLT) baik daerah maupun pusat. Orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kementrian Sosial (Kemensos) yaitu, mereka yang berpenghasilan dibawa 600 ribu per bulan. Kedua mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis dan ketiga mereka yang terdampak adanya pandemi Covid – 19. Seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

‘’BPD dan perangkat desa tidak boleh penerima BLT Desa. Salah satu alasannya, BPD sudah menerima tunjangan rutin setiap bulan. Sedangkan perangkat desa menerima Siltap (Penghasilan tetap, red) lebih dari Rp 2 juta per bulan,’’ tegas Gianto.

Gianto juga menyampaikan, salah satu tugas BPD adalah melakukan pengawasan jalannya pemerintahan desa, termasuk mengawasi penyaluran BLT desa. Selain itu ada BPD yang masuk sebagai relawan yang melakukan seleksi penerima BLT desa. Jika BPD menerima BLT desa, maka tugas pengawasannya diragukan. Gianto yakin, banyak warga yang lebih layak menerima BLT dibandingkan BPD. Sebagai perbandingan, penerima BPNT tidak boleh menerima BLT desa. Padahal besaran BPNT hanya Rp 200 ribu per bulan. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tunjangan BPD yang mencapai Rp 1.250.000,- untuk ketua, Rp 1 juta wakil ketua dan Rp 800 ribu untuk anggota, setiap bulannya.

‘’Memang tidak ada aturan yang menyebutkan BPD tidak boleh menerima BLT serta sanksinya. Perlu dipertimbangkan soal kepatutan dan kelayakannya,’’ tambah Gianto.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD) Kabupaten Mukomuko, Jasman, ST. Ia menjelaskan, tidak selayaknya BPD menerima BLT desa. Jasman yakin, secara ekonomi BPD lebih baik dibandingkan warga lain. Dengan kata lain, masih ada warga yang ekonominya dibawah BPD. Selain itu, penyaluran BLT tidak ada batas minimal. Jika dalam satu desa hanya ada 1 warga yang dinilai layak, itu sudah cukup. Namun demikian, dari sekitar 742 BPD se-Kabupaten Mukomuko, tentunya tidak semua mampu secara ekonomi. Mungkin saja ada yang benar-benar layak menerima BLT desa.

‘’Saya tidak mengatakan boleh atau tidak boleh, tapi BPD memiliki tunjangan rutin setiap bulan. Penerima BLT ditentukan oleh tim di desa itu sendiri, mestinya mereka lebih paham kondisi warganya. Kalau ada yang tidak tepat sasaran satu atau dua orang, itu masih wajar,’’ demikian Jasman.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: