Belum Cairkan APBDes Desa Disanksi

Belum Cairkan APBDes Desa Disanksi

AIR DIKIT – Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2705/SJ tanggal 2 April 2020 hal Penanganan Dampak COVID-19 di Desa. Dan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID -19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Sehubungan dengan itu, di Kabupaten Mukomuko ada sekitar 6 desa yang belum pencairan APBDes tahap I. Salah satunya adalah Desa Sumber Sari, Kecamatan Air Dikit. Bagi desa yang belum melakukan pencairan, maka diwajibkan melakukan perubahan APBDes dan memasukan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) Kabupaten Mukomuko, Jasman, ST, kemarin (27/4)

Dihubungi wartawan koran ini, Jasman menjelaskan, dalam Peraturan Menteri (Permendes) Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 6 tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Bagi Desa yang belum menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 supaya menganggarkan pada Kegiatan Sub Bidang Penanggulangan Bencana. Bagi Desa yang telah menganggarkan pada APBDes Tahun Anggaran 2020 dapat melakukan Pergeseran Anggaran untuk Penanganan COVID-19 seperti Sub Bidang Kesehatan. Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2020 agar melakukan pencermatan dan identifikasi terhadap kegiatan Rencana Prioritas untuk melakukan percepatan

Perubahan RKP Desa dan Perubahan APBDes dengan memprioritaskan Sub Bidang Penanggulangan Bencana.

‘’BLT memang menjadi syarat pencairan APBDes. Bagi desa yang belum pengesahan, harus memasukan anggaran penanganan covid-19,’’ jelas Jasman.

Jasman menambahkan, bagi desa yang belum melakukan pencairan APBDes hingga April ini, selain harus melakukan APBDes perubahan, juga ada sanksi sendiri. Dari dana 40 persen tidak bisa cair sekaligus, melainkan secara bertahap, yakni 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Dana tersebut juga diutamakan untuk penanganan pencegahan covid-19.

‘’Bagi desa yang sudah cair 40 persen tahap I, maka utamakan item pekerjaan yang bisa selesai 100 persen. Hal ini selalu saya sampaikan pada setiap kesempatan,’’ tambah Jasman.

Camat Air Dikit, Syafriadi, SH mengakui dari 7 desa yang ada, 1 diantaranya belum melakukan pencairan APBDes tahap I. Dengan kondisi yang ada saat ini, maka tidak ada pilihan, kecuali desa merubah kembali APBDes yang ada. Pasalnya dalam APBDes sebelumnya belum menganggarkan dana penanggulangan bencana.

‘’Apa boleh buat, APBDes yang ada harus dilakukan perubahan dengan menganggarkan dana penanggulangan bencana,’’ tutp Syafriadi.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: