Sebelum Dibangun, Desa Harus Perhatikan Legalitas Tanah
Syafriadi: Saya Siap Bantu
AIR DIKIT – Camat Air Dikit, Syafriadi, SH mengingatkan pemerintah desa terkait legalitas tanah sebelum dibangun aset pemerintah desa. Legalitas dimaksud adalah, lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak guna. Hal ini penting untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, misalnya ada gugatan dari warga atau pihak lain. Camat menyatakan kesiapannya membantu, jika memang dibutuhkan. Hal ini disampaikan oleh Syafriadi, saat menghadiri giat pra kegiatan pembangunan dana APBDes di Desa Pondok Lunang, baru-baru ini.
Syafriadi menyampaikan, saat ini masih 25banyak aset pemerintah desa berupa bangunan yang berdiri di lahan yang belum ada sertifikatnya. Untuk bangunan pemerintah, sertifikat yang dimaksud adalah hak guna. Syafriadi juga menyampaikan, ada beberapa langkah yang perlu dalam mengurus pembuatan sertifikat. Pertama, jika lahan tersebut merupakan hibah dan sudah ada sertifikatnya, maka perlu dilakukan pemecahan sertifikat. Kedua, Setelah sertifikat pecahan selesai, barulah dilakukan balik nama. Jika lahan belum bersertifikat, maka dibutuhkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pihak terkait.
‘’Sebelum dibangun, pastikan lahan sudah ada sertifikatnya. Jika memang diperlukan saya siap bantu mengurus pembuatan sertifikat, tapi khusus untuk fasilitas desa,’’ ujar Syafriadi.
Kades Pondok Lunang, Burhan Dahri, menyambut baik masukan dan saran dari camat tersebut. Ia mengaku lahan desa yang ada saat ini belum bersertifikat. Atas masukan dan saran dari camat, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti.
‘’Lahan desa di Pondok Lunang memang belum ada sertifikatnya, masih SKT. Kami akan minta bantuan camat untuk mengurus sertifikatnya,’’ demikian Burhan Dahri.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: