Camat Abdul Hadi Proses SK Pengesahan BPD
PONDOK SUGUH – Selang 3 hari usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda, SH. Kemarin, Pemerintah Kecamatan Pondok Suguh telah menerima SK penetapan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 7 desa. Tak ingin mengulur waktu, Camat Pondok Suguh, Abdul Hadi, S.Sos segera memproses penerbitan SK camat tentang pengesahan kelembagaan BPD.
''Dari 9 desa, 7 desa telah menyerahkan SK penetapan lembaga BPD. SK itu sebagai dasar untuk menerbitkan SK camat tentang pengesahan kelembagaan BPD,'' ungkap Abdul Hadi.
SK camat tentang pengesahan BPD mempedomani
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Turunannya, berdasarkan Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2017 tentang BPD.
Struktur lembaga BPD meliputi ketua, wakil ketua dan sekretaris. Kemudian, ketua bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan masyarakat, serta ketua bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
''Lima struktur itu terhimpun dalam lembaga BPD. Ini mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' imbuhnya.
Disisi lain, Abdul Hadi mengakui bahwa SK penetapan BPD seharusnya tiga seusai pelantikan sudah diserahkan ke kecamatan untuk sebagai dasar penerbitan SK camat tentang pengesahan. Kendati demikian, sebuah kewajaran dalam proses administrasi, sehingga masih ada diantaranya yang belum tangkas.
''Seharusnya, tiga hari SK kelembagan bentukan BPD telah diserahkan ke kecamatan. Ini baru 7 desa dari 9 desa. Namun harus kita sadari, keterlambatan itu mungkin disebabkan proses administrasi dan lainnya. Harapan kita, desa yang belum, untuk segera menyerahkannya ke kecamatan,'' demikian Abdul Hadi.(dom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: