Genjot PAD, Mukomuko Perlu Upgrade NJOP dan Data Objek Pajak PBB Serta Retsribusi
kepala BKD Mukomuko-Radar Mumuko-Amris
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sangat ketergantungan dengan dana transfer dari pusat. Ini dampak dari rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).
Belakangan ini, kebijakan efisiensi anggaran dan juga sentralisasi kewenangan yang diterapkan pemerintah pusat membuat pemerintah daerah kelabakan.
Banyak agenda pemerintah untuk pembangunan, pelayanan maupun pengembangan SDM daerah sesuai visi dan misi bupati sulit direalisasikan.
Terkait kondisi ini, pemerintah daerah dirasa perlu berpikir dan bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satunya dengan melakukan upgrade terhadap sumber PAD, seperti objek pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak usaha dan retsribusi lainnya.
BACA JUGA:Sanggar Seni Sakora Awak Tampil Memukau di Kota Bengkulu, Disaksikan Walikota
BACA JUGA:BKPSDM Siapkan Mutasi Untuk Mengisi 45 Kursi Jabatan Eselon III dan Eselon IV Kosong
Diketahui saat ini banyak objek sumber PAD yang belum tersentuh kewajiban membayar pajak, baik bangunan maupun usaha lainnya. Selain itu upgrade Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga perlu disesuaikan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengakui perlunya langkah strategis untuk melakukan penyesuaian NJOP sebagai upaya meningkatkan PAD.
Seperti nilai NJOP yang berlaku sekarang masih tergolong sangat rendah dan belum mencerminkan nilai riil tanah dan bangunan. Selain itu juga sebagian objek pajak belum tersentuh sama sekali.
Kondisi tersebut berdampak minimnya kontribusi sektor PBB terhadap pendapatan daerah, padahal potensi yang dimiliki Kabupaten Mukomuko cukup besar dan terus berkembang seiring pertumbuhan wilayah dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Memang kita perlu melakukan upgrade objek pajak dan juga menyesuaikan NJOP. Yang kita gunakan sekarang masih NJOP sekitar tahun 2007, sehingga masih ada pajak dibawah Rp 10 ribu atau belasan ribu rupiah," katanya.
BACA JUGA:Akan Ada Mutasi Untuk Kepala Sekolah di Mukomuko, Berikut Syarat Menjadi Kepsek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
