Disperindag Meradang, Pengelola Pasar Belum Setor PAD Testribusi
--
RADARMUKOMUKO.COM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Mukomuko hingga kembali bersurat untuk kali kedua terhadap para pengelola pasar di Wilayah Kabupaten Mukomuko. Pasalnya hingga Juli 2026 ini, belum satu pun pengelola pasar yang menyetorkan kewajiban retribusi ke kas daerah.
Sebelumnya, Disperindagkop telah melayangkan surat pertama kepada seluruh pengelola pasar agar segera melakukan penyetoran retribusi, meskipun belum secara penuh. Namun imbauan tersebut belum direspons.
Kepala Disperindagkop Mukomuko, Safriadi, SH, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran retribusi sudah jelas tertuang dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola pasar. Tidak ada alasan untuk menunda, apalagi sampai tidak menyetorkan sama sekali.
“Tahun ini target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar sebesar Rp250 juta. Sumbernya dari 17 pasar yang dikelola pihak ketiga. Tapi sampai sekarang belum ada setoran,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Selain berdampak pada realisasi PAD, hal ini juga menunjukkan lemahnya kepatuhan pengelola terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.
Disperindagkop memberi ruang kepada pengelola untuk mulai menyetor secara bertahap. Setoran tidak harus menunggu penuh sesuai target, namun minimal sudah ada realisasi yang masuk ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab.
BACA JUGA:Antrean Mobil TBS Di Pabrik Menular, RAMP Kewalahan Tampung Sawit Petani
BACA JUGA:Manfaat Selada Romaine bagi Kesehatan: Kaya Vitamin K yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tulang
“Sudah kami sampaikan sebelumnya, setorkan dulu semampunya. Tidak harus penuh. Tapi sampai sekarang nihil,” tegasnya.
Dengan akan dilayangkannya surat kedua, pihaknya berharap ada respons konkret dari para pengelola. Jika tetap tidak ada realisasi, bukan tidak mungkin langkah lanjutan akan diambil, termasuk evaluasi kerja sama.
Kendati demikian, ia tetap optimistis target PAD dari sektor retribusi pasar tahun 2026 bisa tercapai. Namun, hal itu sangat bergantung pada keseriusan pengelola dalam menjalankan kewajiban mereka.
“Target tetap kami kejar. Tapi kuncinya ada di pengelola. Mereka harus patuh terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kepala dinas