Genjot PAD, Mukomuko Perlu Upgrade NJOP dan Data Objek Pajak PBB Serta Retsribusi
kepala BKD Mukomuko-Radar Mumuko-Amris
BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Bersiap Laksanakan Pilkades, Ini Perkiraan Jadwal Pemilihannya
Lanjutnya, sebenarya rencana melakukan evaluasi objek pajak ini sudah cukup lama, namun belum terealisasi. Kemungkinan kendalanya adalah di anggaran, karena untuk melakukan upgrade perlu tim yang besar.
Sebab saat upgrade perlu melakukan kajian teknis, survei lapangan, hingga penetapan nilai yang benar-benar objektif.
Dari sekarang secara berguyur akan dilakukan, tahap awal yang akan dilakukan, meminta peran aktif seluruh kepala desa di Kabupaten Mukomuko untuk mendata nilai tanah di wilayah masing-masing.
Pendataan ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal terkait harga tanah aktual yang berkembang di desa-desa, baik di kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, maupun area strategis lainnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta Per Bulan, Setahun Pemda Mukomuko Gelontorkan Rp 23 Miliar
BACA JUGA:Eks Motor Dinas Mukomuko Terjual Rp 132 Juta dari Harga Awal Rp 48 Juta, Semua Masuk ke PAD
"Kepala desa kami minta berperan aktif mendata objek pajak dan nilai tanah di desanya masing-masing. Data awal ini sangat penting sebagai bahan rujukan sebelum dilakukan kajian lanjutan dan penyesuaian NJOP secara resmi," jelasnya.
Keterlibatan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan program ini. Selain lebih memahami kondisi wilayahnya, pemerintah desa juga dinilai mampu menjembatani komunikasi dengan masyarakat agar kebijakan yang diambil ke depan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kebijakan penyesuaian NJOP, sambung Haryanto, nantinya akan dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Prinsip keadilan dan keberpihakan pada kepentingan bersama tetap menjadi dasar utama, sehingga peningkatan PAD tidak memberatkan, namun justru mendorong pembangunan daerah yang lebih merata.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: