Aset Desa Program Ketahanan Pangan Boleh Dialihkan, Ini Syaratnya

Kamis 09-04-2026,08:53 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I, menanggapi keluhan sejumlah kepala desa terkait pengelolaan aset program ketahanan pangan berupa ternak kambing. 

Beberapa desa mengaku kewalahan dalam pengelolaannya dan berencana mengalihkan aset tersebut menjadi ternak sapi.

Namun demikian, Wagimin menegaskan bahwa rencana pengalihan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang benar. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

"Aset program ketahanan pangan boleh saja dialihkan, misalnya dari kambing menjadi sapi. Syarat utamanya harus melalui musyawarah desa," kata Wagimin.

Ia menjelaskan, secara prinsip aset ketahanan pangan desa, termasuk ternak, memang dapat diubah dari satu jenis ke jenis lain. 

Namun, proses tersebut wajib mengikuti mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku agar tetap akuntabel, mengingat sumber anggarannya berasal dari Dana Desa.

Salah satu syarat utama adalah dilaksanakannya Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). 

Dalam forum tersebut, seluruh pihak terkait harus menyepakati perubahan jenis aset secara transparan. 

Selain itu, pengalihan juga harus mempertimbangkan kesesuaian potensi desa, seperti ketersediaan lahan serta kemampuan kelompok peternak dalam mengelola ternak sapi.

"Jangan hanya ikut-ikutan. Harus dilihat potensi desa dan kesiapan masyarakatnya," tambahnya.

Wagimin juga menyebutkan bahwa pengalihan aset biasanya diperbolehkan apabila program sebelumnya sudah menunjukkan hasil yang baik, seperti meningkatnya populasi kambing.

Namun, jika dalam praktiknya kambing sulit dikelola dan sapi dinilai lebih menjanjikan, maka perubahan bisa menjadi alternatif.

Dalam prosesnya, pemerintah desa wajib menyusun berita acara perubahan aset, terutama jika kambing tersebut telah tercatat sebagai aset tetap desa. 

Dokumen ini menjadi bukti administratif yang penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, aspek sistem pengelolaan juga harus diperhatikan. Jika sebelumnya kambing dikelola dengan sistem bergulir, seperti  bagi anak, maka mekanisme tersebut perlu disesuaikan kembali untuk ternak sapi melalui keputusan Musdes.

Kategori :