Pilkades PAW Tunggang Mulai Dipersiapkan, Panitia Sudah Terbentuk
persiapan pilkades--
RADARMUKOMUKO.COM - Penjabat sementara (Pj) Kepala Desa (Kades) Tunggang, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tunggang, terus berupaya mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana tahapan awal yang telah dilaksanakan untuk sementara ini, yaitu baru sebatas pembentukan panitia.
Namun, panitia yang telah dibentuk saat ini belum bisa memulai tahapan. Karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari BPD.
Pada prinsipnya panitia yang telah dibentuk melalui musyawarah pada Kamis,(4/6/2026) tempo hari siap untuk melaksanakan semua tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades PAW. Pj Kades dan BPD akan memastikan semua tahapan Pilkades PAW berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan.
Pj Kades Tunggang, Baharudin, SE, saat dihubungi mengatakan, sejauh ini untuk tahapan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Tunggang sudah mulai dilaksakan.
Dimana pada Kamis Minggu lalu panitia pelaksana Pilkades PAW sudah resmi dibentuk. Dia mengaku untuk tahapan selanjutnya saat ini memang belum mulai dilaksanakan. Karena panitia yang sudah dibentuk belum menerima SK dari BPD. Dia memastikan SK untuk panitia akan diberikan oleh BPD dalam Minggu ini.
Dan Minggu depan panitia yang telah dibentuk ini sudah bisa memulai tahapan-tahapan. Seperti penyusunan perencanaan dan menetapkan tahapan.
"Ya, untuk tahapan Pilkades, baru sudah membentuk panitia. Sekarang SK panitia yang telah kita bentuk ini masih diproses oleh BPD," kata Baharudin dihubungi Selasa,(9/6/2026).
Untuk menyukseskan Pilkades PAW ini dilanjutkan Baharudin, dia mengajak semua tokoh dan lembaga yang ada di Desa Tunggang untuk ikut berkontribusi.
Sehingga semua tahapan pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Tunggang ini, mulai dari pembukan penndaftaran nantinya, hingga sampai tahapan penetapan calon terpilih bisa berjalan dengan aman, damai dan sesuai dengan harapan bersama. Terkait dengan mekanisme siapa saja yang memiliki hak suara, dan teknis lain.
Nanti akan disosialisasikan oleh panitia. Jika mengacu dengan aturan dan regulasi yang ada, tidak semua masyarakat ikut memilih atau menggunakan hak suara. Namun, yang punyak hak pilih atau hak suara dalah keterwakilan dari lembaga. Seperti perwakilan dari tokoh pendidikan, tokoh agama, majelis taklim, perangkat desa, dan keterwakilan lembaga lainnya.
"Kita mengajak semua masyarakat untuk berkontribusi dan menyukseskan tahapan Pilkades PAW ini," tambahnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: