Tidak Semua ASN Kerja Dari Rumah, Pejabat dan Sektor Pelayanan Tetap Ngantor

Rabu 01-04-2026,10:09 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diinformasikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.

Namun perlu diketahui, tidak semua ASN kerja dari rumah, sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO).

Diantara yang wajib ngantor, pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta unit layanan darurat dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA:ASN Resmi Terapkan Kerja Dari Rumah, Berikut Ketentuannya

BACA JUGA:Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur SMPN 22 Mukomuko Langsung KBM

Tito juga meminta pemerintah daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari kebijakan ini. 

Penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.

Pelaporan pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari bupati atau wali kota kepada gubernur, hingga gubernur kepada pemerintah pusat. Evaluasi kebijakan ini dijadwalkan berlangsung 2 bulan setelah penerapan.

BACA JUGA:Terdampak Longsor, Bangunan Rawat Inap Puksesmas Lubuk Pinang Terancam Terjun ke Jurang

BACA JUGA:Bukan Janji, MIN 07 Mukomuko Buktikan Prestasi di Semarak Ramadhan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan evaluasi kinerja ASN akan terus dilakukan melalui sistem e-kinerja terintegrasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi,” ujar Rini dikutib dari beritasatu.*

Kategori :