Usulan Pj Kades Teluk Bakung Sudah Naik Tingkat Kabupaten

Usulan Pj Kades Teluk Bakung Sudah Naik Tingkat Kabupaten

Usulan Pj Kades Teluk Bakung Sudah Naik Tingkat Kabupaten--

 RADARMUKOMUKO.COM - Nama Pj Kades Teluk Bakung yang diusulkan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Bakung beberapa waktu lalu, saat ini sudah disampaikan ke kabupaten. 

Berkas usulan nama Pj Kades tersebut diteruskan oleh kecamatan ke kabupaten Jumat,(17/4/2026) tempo hari.

Sekarang nama Pj Kades yang diusulkan tersebut masih diproses pihak kabupaten. Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko. 

Sesuai dengan hasil kesepakatan yang dilahirkan dalam musyawarah yang dilaksanakan oleh anggota BPD dan tokoh masyarakat serta para sesepuh di Desa Teluk Bakung beberapa waktu yang lalu. 

Nama yang diusul untuk menjabat sebagai Pj Kades Teluk Bakung yaitu, Wahyu Setiawan, yang saat ini sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Pondok Suguh.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos, mengatakan, setelah menerima berkas dan nama Pj yang diusulkan oleh anggota BPD Teluk Bakung Minggu lalu. Pihak kecamatan langsung memproses. Melengkapi semua berkas dokumen yang masih kurang. 

Selanjutnya, nama Pj yang diusulkan tersebut langsung disampaikan ke Dinas PMD, untuk memproses Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mukomuko. 

Hingga Senin,(20/4/2026) kemarin belum ada informasi perkembangan dari pihak kabupaten. Dan mereka masih menunggu instruksi dari pihak kabupaten.

"SK belum ada. Berkas dokumen nama Pj Kades Teluk Bakung yang diusulkan oleh BPD sudah kita sampaikan ke kabupaten pada Jumat Minggu lalu. Mungkin sekarang usulan yang kita sampaikan tersebut masih dalam proses," ungkap Rustam saat ditemui pada Senin,(20/4/2026).

Dilanjutkannya, karena yang diusulkan adalah Sekcam Pondok Suguh, sebagai Camat sudah memberikan rekomendasi kepada Sekcam untuk menerima usulan dari BPD tersebut. 

Dan harus siap untuk mengajar sebagai Pj Kades Teluk Bakung hingga tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di desa tersebut selesai. 

Karena tugas utama Pj Kades ini, selain menjalankan roda pemerintahan desa sebelum adanya Kades PAW, juga untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW.

"Kalau pak Sekcam sebenarnya siap saja. Sekarang ini kita tinggal menunggu SK dari Bupati Mukomuko, yang saat ini masih dalam proses," imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: