Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Juga Terancam Dirumahkan

Kamis 26-03-2026,08:24 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

 

RADARMUKOMUKO.COM -  Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027. 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta memberi ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Penerapan alokasi 30 persen ini bakal menjadi masalah besar bagi kebanyakan pemerintah daerah, termasuk pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Nilai Mata Uang Suatu Negara Ditentukan dengan Ukuran Berikut

BACA JUGA:Hukum bagi Umat Muslim Menunaikan Umrah Lebih dari Satu Kali

Diketahui saat ini belanja pegawai dalam APBD Mukomuko sudah diatas 50 persen.

Jika tidak ada kebijakan dari pusat, hampir dipastikan tunjangan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dinikmati PNS selama ini bakal hilang atau dikurangi.

Bukan hanya itu, pegawai PPPK paruh waktu yang berjumlah 1875 orang juga berpotensi dirumahkan atau dikurangi dengan tidak melanjutkan perpanjangan kontrak di akhir tahun nanti.

Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan mengatakan sekarang pemerintah daerah menunggu dan berharap ada kebijakan baru yang keluar.

Sebab ini akan menjadi permasalan nasional, karena sangat sedikit daerah yang mempunya PAD atau pendapatan yang cukup untuk belanja pegawai. Sebagian besar daerah masih mengandalkan dan transfer pusat.

BACA JUGA:38 Daerah di Sumatera Pulih dari Bencana Kata Menteri Dalam Negeri

BACA JUGA:Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kabupaten Mukomuko

"Kita tunggu saja seperti apa nantinya, inikan amanat undang-undang, memang harus dilaksanakan jika tidak ada perubahan dari pusat," kata Sekda.

Ia juga mengakui ini berdampak besar, pos belanja pegawai yang ada bisa dikuras, salah satunya TPP bakal dikurangi atau hilang.

Kategori :