RADARMUKOMUKO.COM – Hingga sekarang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko belum menerima laporan adanya perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerjanya.
Padahal pengaduan sangat mudah, bisa melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp maupun laporan yang disampaikan langsung ke kantor Disnakertrans Mukomuko.
Disnakertrans Mukomuko telah menyiapkan mekanisme penerimaan laporan agar pekerja dapat menyampaikan keluhan dengan mudah.
BACA JUGA:Pegal di Bawah Dada Kiri yang Menjalar ke Punggung Perlu Diwaspadai
BACA JUGA:Keistimewaan Orang Berpuasa yang Terhindar dari Asam Lambung
"Belum ada pekerja yang melaporkan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP.
Kewajiban pembayaran THR bagi pekerja, sambung Nurdiana, telah diatur dalam ketentuan pemerintah. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pihaknya juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko agar mematuhi aturan tersebut.
Pembayaran THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
BACA JUGA:Kue Kacang: Resep Mudah untuk Membuat Kue Kering Renyah dengan Rasa Kacang yang Lezat
BACA JUGA:Kue Lontar: Kue Tradisional dengan Rasa Manis dan Tekstur Kenyal yang Mengenangkan Khas Papua
Selain membuka layanan pengaduan, Disnakertrans juga terus melakukan pemantauan serta mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR.
"Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau ada laporan dari pekerja, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.*