RADARMUKOMUKO.COM - Tahun 2026 ini, pemerintah daerah Mukomuko mulai mengurangi anggaran untuk pegawai, salah satunya TPP PNS informasinya dari sebelumnya Rp 48 miliar, berkurang menjadi Rp 43,2 miliar.
Pengurangan ini berdampak pada penerimaan indovidu ASN, jatah TPP masing-masing ASN dikurangi.
Tahun depan, potensi pemangkasan besar-besaran TPP cukup besar. Pasalnya pemerintah wajib mengurangi belanja pegawai di APBD.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maksimal 30 persen adalah perintah Undang-undang (UU) yang sifatnya wajib diesekusi.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Tidak Ingin Rakyat Lama Menunggu, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Waktu Berbuka dan Jadwal Sholat Hari Ini di Mukomuko, Puasa ke-14
UU itu adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diundangkan pada 5 Januari 2022 lalu, dan bakal diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Diketahui belanja pegawai di Mukomuko di APBD sudah diatas 50 persen, artinya mau tidak mau TPP dan belanja pegawai lainnya akan dipangkas hingga 50 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto,S.KM saat diminta keterangannya, tidak menapik adanya pengurangan anggaran TPP tahun ini.
Sekarang masih penyesuaian besaran TPP pegawai berdasarkan ketersediaan anggaran. Perkiraannya tidak banyak pengurangan, hanya ribuan hingga puluhan ribu bagi setiap ASN.
"Ini penyesuaian saja, mungkin ada pengaruhnya dengan efisiensi kemarin. Tapi jangan risau, tidak banyak berkurangnya," kata Haryanto.
Terkait pencairan TPP, diakuinya belum ada kabar pastinya, karena sekarang baru selesai proses upload data dan Anjab pegawai di Aplikasi e-Anjab ABK Simona Kemendagri.
BACA JUGA:Bupati dan Wabup Mukomuko Bertandang ke Badan Taskin RI
BACA JUGA:Cara Menggunakan Jeruk Nipis dalam Masakan dan Olahan Tradisional untuk Memberi Rasa Asam yang Segar