RADARMUKOMUKO.COM - Walau disebut-sebut sebagai bagian dari ASN, namun nasib PPPK paruh waktu berbeda jauh dengan ASN lainnya, seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Pasalnya pada lebaran 1447 hijriah ini dipastikan PPPK paruh waktu Mukomuko tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) sama sekali.
Pemerintah Mukomuko hanya akan memberi THR kepada PNS, PPPK penuh waktu dan pensiunan ASN sesuai dengan ketersediaan anggaran.
BACA JUGA:PT Agrinas Bakal Sediakan Mobil India Untuk Koperasi Desa Merah Putih, Munculkan Kritik
BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Mukomuko Sudah Ditambah, Harusnya Tidak Kurang Lagi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan, untuk PPPK paruh waktu belum termasuk sebagai penerima THR.
THR akan dibayar pada PNS dan PPPK penuh waktu, masing-masing akan mendapat THR satu bulan gaji.
"Kalau PNS gajinya 14 bulan, salah satunya adalah THR ini, maka dipastikan setiap tahun ada. PPPK penuh waktu juga dapat THR sebulan gaji. PPPK paruh waktu gajinya hanya sejuta dan untuk 12 bulan, maka tidak ada THR," kata Haryanto.
BACA JUGA:Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Mukomuko Sudah Ditambah, Harusnya Tidak Kurang Lagi
BACA JUGA:Diusir Dari HPT, Perusahaan Sawit Di Mukomuko Harus Fasilitasi Plasma Untuk Warga
Untuk pembayarannya masih menunggu petunjuk dari pusat, karena nanti ada rincian dan teknis pembayaran THR dari pemerintah pusat.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya dibayarkan 10 hingga 14 hari sebelum Idul Fitri.
Bahkan, pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.
Jika merujuk pada kalender Hijriah, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi tersebut, maka perkiraan THR PNS PPPK 2026 cair antara 11 hingga 15 Maret 2026.