BACA JUGA:Dewan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 23 Kabupaten Mukomuko 2026
Disperindag dan UKM juga mendorong perusahaan lain yang belum mengajukan tera ulang agar segera menyampaikan permohonan. Kepatuhan ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab usaha dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
"Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah menargetkan terciptanya sistem perdagangan yang tertib ukur, meminimalkan potensi sengketa, serta memastikan setiap transaksi di Kabupaten Mukomuko berlangsung secara adil dan terukur," pungkasnya.*