Dinas Perdagangan Mukomuko Akan Turun Cek Keakuran Timbangan Milik Perusahaan

Selasa 24-02-2026,14:48 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

BACA JUGA:Dewan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke 23 Kabupaten Mukomuko 2026

Disperindag dan UKM juga mendorong perusahaan lain yang belum mengajukan tera ulang agar segera menyampaikan permohonan. Kepatuhan ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab usaha dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

"Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah menargetkan terciptanya sistem perdagangan yang tertib ukur, meminimalkan potensi sengketa, serta memastikan setiap transaksi di Kabupaten Mukomuko berlangsung secara adil dan terukur," pungkasnya.*

 

Kategori :