4. Pelanggaran ideologi, melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.
5. Batas usia, mencapai usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian tanpa kebijakan perpanjangan.
BACA JUGA:Kreasi Granola Rumahan: Resep Mudah dan Rahasia Memaksimalkan Nutrisi dari Dapur Anda
BACA JUGA:Granola: Senjata Ampuh Menurunkan Berat Badan Tanpa Rasa Lapar Berlebih
6. Kebijakan instansi, jabatan dihapus akibat perampingan organisasi atau restrukturisasi pemerintah.
7. Faktor kesehatan, dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani menjalankan tugas kedinasan.
8. Kinerja buruk, tidak memenuhi target SKP dalam evaluasi berkala.
Baca Juga: Aturan Penggunaan Batik Korpri PNS dan PPPK Paruh Waktu 2026 Resmi Dirombak, Ini yang Berhak Pakai
9. Pelanggaran disiplin berat, terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan disiplin ASN.
10. Hukuman pidana, dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.