Haryanto menambahkan, Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola kepegawaian dan membuka ruang kesejahteraan yang lebih baik untuk tenaga non-ASN yang masih menunggu kesempatan serupa.
"Para tenaga honorer diminta tetap mengikuti perkembangan informasi dari BKPSDM agar mekanisme berjalan tertib," pungkasnya.*