Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan atau menyampaikan data yang tidak benar dapat dikenakan Sanksi Administratif.
‘’Sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh dapat diberlakukan secara berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan atau bahkan pencabutan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS,’’ demikian Juni Kurnia.