PPPK paruh waktu diangkat berdasarkan usulan instansi terhadap tenaga honorer yang telah terdata di BKN.
Berbeda dengan tenaga honorer yang biasanya diangkat langsung oleh instansi tanpa mekanisme seleksi nasional.
Untuk masa kontrak, PPPK memiliki kontrak 1–5 tahun yang bisa diperpanjang, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki kontrak 1 tahun dengan kemungkinan perpanjangan. Tenaga honorer tidak memiliki masa kontrak yang pasti dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu.*