Bulan Depan PPPK Paruh Waktu Bakal Dilantik, Ini Jadwal Tahapannya

Rabu 24-09-2025,08:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu umumnya sudah selesai dilaksanakan. 

Sesuai jadwal pengisian DRH berlangsung sejak 28 Agustus hingga 22 September 2025. Pemerintah daerah sendiri sudah menerima SK penetapan PPPK paruh waktu sebagai dasar pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN.

Jika tidak ada kenda lagi hingga perpanjangan waktu tahapan, akhir September ini penetapan nomor induk PPPK paruh waktu sudah harus selesai di BKN.

Setelah Nomor Induk terbit, instansi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menjadi dasar hukum peserta resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:ASN PPPK Paruh Waktu Yang Minta Pindah Sama Dengan Mengundurkan Diri, Tapi Ada Pengecualiannya

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 merupakan pengesahan status hukum yang menandai dimulainya tugas resmi para pegawai dengan skema kerja paruh waktu.

Merujuk dari jadwal resmi sebelumnya, adapun tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yaitu:

- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025

- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025

- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025

- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025

- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025

- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Kategori :