Paripurna Pengesahan APBD-P Mukomuko, Wisnu Hadi: Hak ASN dan Honorer Database Aman

Senin 04-08-2025,20:16 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 di ruang sidang utama Sekretariat DPRD, Senin, 4 Agustus 2025.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE menyampaikan, terkait dengan produk APBD-P ini, oleh eksekutif disampaikan ke Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum untuk dilakukan proses verifikasi.

‘’Setelah pengesahan ini, produk APBD perubahan ini disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dilakukan verifikasi, dan ini memakan waktu paling lama 14 hari,’’ kata Wisnu Hadi di Mukomuko, Senin, 4 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Inovasi Content Commerce Hadir lewat Vidio Shopping, Hasil Kolaborasi Shopee &Vidio

BACA JUGA:LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas

Perihal kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Wisnu Hadi, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berupa gaji maupun berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tidak ada lagi masalah. Semuanya telah dianggarkan dan disetujui bersama. 

Wisnu Hadi mengatakan itu, berkaitan dengan adanya ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang belum menerima gaji sejak pengangkatan beberapa bulan lalu. 

‘’Untuk semua PPPK, soal kesejahteraan mereka telah dipikirkan detail, jangan sampai ada lagi OPD yang tidak menganggarkan. Kecuali untuk TPP PPPK, bagi PPPK yang baru memang belum dianggarkan di APBD perubahan ini,’’ ujarnya. 

Meski demikian, Wisnu Hadi tetap memperjuangkan anggaran TPP untuk semua ASN PPPK baik yang sudah lama maupun yang baru dilakukan pengangkatan di tahun 2025 ini. 

‘’TPP ini sesuai dengan kemampuan daerah. Pun demikian, semua hak PPPK di tahun 2026 nanti akan tetap diperjuangkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ imbuhnya. 

BACA JUGA:Inilah Daftar Nama Pemenang Undian Simpedes BRI Mukomuko, Cek Siapa Tau Ada Namamu

BACA JUGA:Terowongan Atau Gua Yang Dibangun Jepang Lewat Kerjapaksa di Indonesia

Selain itu, bagi honorer database, Wisnu Hadi meminta mereka tetap bekerja seperti sedianya. Soal kesejahteraan untuk 6 bulan kedepan telah dianggarkan di APBD perubahan. 

‘’Bagi honorer database, sebelumnya ketersediaan gaji mereka disediakan hanya untuk masa kerja 6 bulan di APBD 2025. Dan itu sudah kami bahas bersama, dan di APBD perubahan ini tetap diakomodir untuk masa kerja 6 bulan. Jadi daerah juga menyediakan anggaran untuk honorer database dalam masa kerja 1 tahun,’’ demikian Wisnu Hadi.

Kategori :