APBD Mukomuko Tak Mampu, Bupati Minta Gaji Pegawai Dibayar Pusat
pegawai mukomuko-amris-
RADARMUKOMUKO.COM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tidak kuat membayar gaji pegawai.
Ini seiring dengan akan dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia mulai 2027.
Pemerintah hanya boleh mengalokasikan belanja pegawai dalam APBD 30 persen, tidak boleh lebih. Sementara saat ini belanja pegawai di APBD Mukomuko sudah mencapai 40 persen lebih.
Untuk mengejar batas maksimal 30 persen, Bupati Mukomuko atau Pemkab mengajukan usulan penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, agar dapat ditanggung oleh pemerintah pusat.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya permintaan langsung dari pemerintah pusat yang mewajibkan setiap daerah menyampaikan data dan usulan penggajian ASN.
Berkas tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem sebelum batas akhir yang ditetapkan, yakni Senin malam, 6 Juli 2026.
BACA JUGA:Terbaik Tingkat Polda, Polsek Ponsu Jadi Peserta Kompolnas Award 2026
BACA JUGA:Monev APBDes Tahap I di Desa Kota Praja Fokus Ke Pemeriksaan Berkas LPj
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menegaskan bahwa pengajuan ini bukan tanpa alasan. Jika daerah tidak menyampaikan usulan tersebut, maka pemerintah pusat akan menganggap daerah mampu menanggung seluruh beban gaji ASN secara mandiri.
"Kalau tidak kita sampaikan, artinya daerah dianggap mampu membayar gaji ASN. Ini tentu akan semakin memberatkan kondisi keuangan daerah," tegas Marjohan.
Saat ini, beban belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih berada di atas 60 persen dari total APBD. Angka ini jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga diperlukan langkah luar biasa untuk menekannya hingga ke angka 30 persen.
Marjohan menjelaskan, tanpa dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan gaji ASN, sangat sulit bagi daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Bahkan, berbagai opsi efisiensi yang telah dihitung pun belum mampu menutup selisih anggaran yang cukup besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: