Berkenaan dengan rotasi pengangkatan penjabat sementara. Menurut Bupati Choirul Huda, ini merupakan hal biasa dilakukan di jajaran pemerintahan. Rotasi ini tujuannya untuk perbaikan sistem layanan dan kinerja kedepan.
‘’Saya sampaikan bahwa rotasi pengangkatan penjabat sementara ini hal yang biasa, wujud dari pada bagaimana pemerintahan daerah itu bisa berjalan baik dan lancar,’’ demikian Choirul Huda.
Usai dilantik, Penjabat Sekda Mukomuko, Marjohan enggan bicara soal mutasi pejabat. Ditegaskannya, mutasi pejabat adalah kewenangan Bupati Mukomuko.
‘’Soal mutasi sebaiknya langsung ke bupati,’’tegas Marjohan.