MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Andy Suhari, S.Pd, SE., MPd menyebutkan bahwa Kabupaten Mukomuko salah satu daerah yang berpotensi bakal terjadi darurat sampah.
Prediksi Andy Suhari, berkaitan dengan telah terbitkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2025.
Pasalnya, kata Andy Suhari, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 217 Tahun 2025 tersebut, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Mukomuko tak dapat lagi difungsikan.
‘’Berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup itu, operasional TPA sampah open dumping milik Kabupaten Mukomuko di Desa Selagan Jaya wajib dihentikan operasionalnya,’’ kata Andy dihubungi via handphonenya, Kamis, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Ini Dia 4 HP Nokia dengan Kamera Telefoto Terbaik di 2025
BACA JUGA:Wakil Bupati Rahmadi AB ke Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah: Penataan Kinerja
SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 217 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sitem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemprosesan akhir sampah Selagan Jaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2025.
Menurut Andy, SK Kementerian Lingkungan Hidup ini juga telah disampaikan kepada pemerintah daerah setempat untuk ditindaklanjuti.
‘’Dalam muatan SK tersebut, pihak Pemkab Mukomuko diminta untuk menghentikan semua aktivitas pengelolaan sampah sistem open dumping di TPA terhitung 180 hari sejak SK tersebut diterima,’’ kata Andy, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Mukomuko
Persoalan ini penting dipikirkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko. Menurut Andy, jika pemerintah daerah tidak cekatan menyikapi masalah ini, Kabupaten Mukomuko diyakini bakal mengalami darurat sampah.
‘’Persoalan ini harus dipikirkan oleh Bupati Mukomuko. Karena ini menyangkut persoalan serius yang harus disikapi. Mestinya, RPJMD Kabupaten Mukomuko sudah menuangkan pengelolaan sampah dengan target TPA tertutup,’’ pinta Andy.
BACA JUGA:Dua Kades di Mukomuko Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Sementara
BACA JUGA:Kerugian Peternak Mukomuko Ditaksir Capai Miliaran Rupiah Akibat Serangan Penyakit Ngorok
Andy menuturkan, mengenai sampah ini menjadi persoalan serius, baik bagi lingkungan, kesehatan, maupun dampak sosial.
‘’Jika pemerintah daerahnya tidak komitmen menangani persoalan sampah, dapat menimbulkan persoalan negatif, sebab sampah dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta menjadi sumber penyakit dan bencana seperti banjir,’’ demikian Andy Suhari.