Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, Shut., M.Ikom membenarkan pihaknya mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup berkaitan dengan operasional TPA sampah sistem open dumping di Desa Selagan Jaya.
Diakui Budi Yanto, SK Kementerian Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada pemerintah daerah, secara jelas dan tegas. Meminta menutup operasional TPA sampah yang sekarang ini satu-satunya menjadi lokasi tempat penampungan sampah masyarakat.
‘’Tiada solusi lain kecuali status TPA diubah, bukan lagi open dumping tapi TPA tertutup. Kalaulah tetap difungsikan, penanggungjawab TPA akan berisiko hukum,’’ demikian Budi Yanto.