Mukomuko Edar 98 Ribu STTS, Pasang Target PBB 2025 Sebesar Rp1,3 Miliar

Rabu 14-05-2025,18:28 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Kami di BKD terus melakukan verifikasi data terhadap objek pajak doble. Agar kedepan tidak ditemukan lagi objek pajak doble,’’ ujarnya.  

Proses penghapusan objek pajak doble ini, dapat dilakukan atas usulan pemohon (wajib pajak). Seperti sedianya, kata Alex, wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan objek pajak PBB melalui bantuan pemerintah desa. 

‘’Usulan penghapusan objek pajak doble atas usulan wajib pajak. Dalam prosesnya, silahkan minta bantuan ke perangkat desa atau boleh melalui petugs pemungut pajak PBB di tingkat desa,’’ pintanya. 

Adapun penyampaian STTS PBB kepada wajib pajak, kata Alex, pihaknya telah membentuk petugas pemungut pajak tingkat desa. 

‘’Dalam proses penagihan pajak PBB ini, bisa dibayar secara manual melalui petugas di lapangan atau bisa langsung transfer ke rekening PBB melalui Bank Bengkulu,’’ demikian Alex.

Kategori :