Intinya, PPPK penuh waktu bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK dan memiliki formasi, sedangkan untuk PPPK paruh waktu bagi honorer yang mengikuti seleksi PPPK akan tetapi tidak dapat memenuhi formasi jabatan yang dipilih.
Prof. Zudan menegaskan selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak boleh ada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang merumahkan honorer.
Pemerintah saat ini tengah melakukan percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 ditarget Juni serta Oktober 2025.
"Mengapa honorer yang tidak lulus PPPK tahap 1 belum bisa langsung diselesaikan, karena CPNS dan PPPK tahap 1 yang lulus itu jumlahnya 1 juta lebih. Itu harus diselesaikan pengangkatan CPNS per Juni dan PPPK per Oktober 2025," bebernya.*