Mukomuko Terkendala Anggaran Wujudkan Batas Desa Sesuai Permendagri

Kamis 08-05-2025,19:49 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengakui belum wujudkan batas desa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penetapan Batas Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd mengungkapkan, pembentukan batas desa sesuai yang dikehendaki Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 membutuhkan anggaran yang cukup besar. 

‘’Pembentukan batas desa secara peta satelit sebagaimana petunjuk Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, tak lepas dari anggaran. Dan itu menjadi kendala utama kita di daerah,’’ ungkap Ujang Selamat di Mukomuko, Kamis, 8 Mei 2025. 

Ujang mengatakan, pembentukan batas desa secara satelit ini melalui metode kartometrik. Dalam pelaksanaannya butuh tenaga profesional di bidangnya. 

BACA JUGA:Honorer Mukomuko Terdampak PHK Tetap Bisa Bekerja, Sutan Asril: Silahkan Pemda Berlakukan Skema Outsourcing

BACA JUGA:Manajemen Risiko Efektif & Prudent, Kualitas Kredit BRI Semakin Membaik dengan Pencadangan Kuat

‘’Pembentukan peta satelit ini butuh biaya besar, karena disitu dikerjakan oleh tenaga profesional dan ahli dibidangnya,’’ kata Ujang.

Upaya untuk mewujudkan peta batas desa sesuai yang dikehendaki pemerintah pusat tersebut, pihaknya telah melakukan pengusulan anggaran di APBD 2025. Namun kegiatan tersebut belum dapat direalisasikan. 

‘’Usulan anggaran tetap, sepertinya di APBD 2025 belum tersedia anggaran untuk itu,’’ kata Ujang. 

Pun demikian, untuk pedoman batas administrasi desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemkab Mukomuko sebelumnya telah melakukan pelacakan batas desa secara manual. 

‘’Pemda di tahun 2020 lalu, sudah melakukan pelacakan batas desa secara manual dan itu menjadi pedoman batas administrasi desa,’’ ujarnya. 

Selain itu, kata Ujang, dalam penyusunan peta satelit untuk penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Mukomuko masih terbentur dengan nomenklatur. Diakuinya, sebelumnya penyelesaian batas desa ini di bawah naungan Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko.

‘’Sebelumnya, sesuai Tupoksi masalah batas desa masih di bawah naungan Bagian Pemerintahan. Perubahan nomenklatur ini juga menjadi kenadala bagi kami di daerah,’’ demikian Ujang.  

BACA JUGA:Honorer Laboratorium LH Mukomuko Ikut Dirumahkan, Ali Mukhibin: Berdampak pada Operasional Lab

BACA JUGA:Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua

Kategori :