Saat disinggung soal surat edaran ke sekolah. Ia menerangkan, jika pun nanti Dinas Pendidikan akan membuat surat itu ke sekolah maka sifatnya imbauan dan bukan larangan mutlak.
Selama tidak ada keberatan dari orang tua, sekolah boleh saja mengadakan acara perpisahan bagi anak didiknya.
"Sebab kita tahu tidak semua orang tua siswa di Kabupaten Mukomuko ini mampu seluruhnya secara ekonomi. Kalau yang mampu, mungkin saja tidak masalah. Namun bagaimana yang tidak mampu. Itu sebabnya, sekolah cukup menjadi fasilitator. Jangan sampai ada pungutan yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat," pungkasnya.*