Dibalik Tugas Berat, Ancaman Pidana Menanti Pejabat Dinas LH Mukomuko

Senin 14-04-2025,19:46 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

‘’Artinya, kita di daerah harus kreatif mencari mitra yang bersedia untuk itu. Ini mau tidak mau harus dilakukan, kalau serta merta menunggu anggaran daerah, tentu harus menunggu proses penganggaran terlebih dulu,’’ ujarnya.  

Dalam mengupayakan pemenuhan sarana dan prasarana tersebut, diakui Budiyanto, pihaknya telah melakukan penjajakan di beberapa pihak swasta yang membidangi persoalan pengolahan persampahan. 

‘’Menyikapi ini, tentu kita tak tinggal diam. Kami juga telah melakukan upaya penjajakan pihak swasta yang menguasai bidang persampahan ini. Mudah-mudahan sesuai yang diinstrumenkan KLHK dapat direaliasikan di Kabupaten Mukomuko,’’ kata Budiyanto.  

Senada disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Ali Mukhibin. Ia menyampaikan, untuk pengolahan sampah ke depan, diakuinya Dinas LH Mukomuko sudah dapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Muatannya tidak dibenarkan lagi melakukan sistem O pendamping sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah-sampah yang masuk ke TPA harus terlebih dulu melalui proses pengolahan dan pemilahan.  

Terkait hal ini, kata Ali Mukhibin, tentunya menjadi sebuah tugas berat Dinas Lingkungan Hidup, terutama terkait pengadaan peralatan, dan sarana lainnya yang dibutuhkan. Sementara untuk dana itu, harus melalui proses penganggaran. 

‘’Pengelolahan sampah ini sebelum masuk ke TPA. Jadi, sampah yang masuk ke TPA itu yang benar-benar sampah yang sudah diolah. 

Itu merupakan perintah pusat, kata Ali Mukhibin, daerah harus menyediakan sumber dana untuk pemenuhan sarana dan prasarana itu. Dukungan dana harus melalui proses penganggaran. 

‘’Otomatis untuk menjalankan perintah pusat itu, bank sampah harus dibuat untuk pemilihan. Untuk pengolahan, pembuatan sampah menjadi biji plastik, pembuatan kompos, itu butuh alat dan sarana bangunan. Itu harus, karena itu merupakan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penyediaan sarana prasana itu dibebankan ke daerah,’’ ujarnya.  

Kalaulah daerah tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK, kata Ali Mukhibin, pada aturan tersebut daerah dapat diberlakukan sanksi administrasi bahkan pejabatnya dapat dipindana apabila terjadi pencemaran lingkungan dan lainnya. 

‘’Dibalik tugas berat ini, ada ancaman pidananya juga,’’ demikian Ali Mukhibin.

Kategori :