Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat

Kamis 06-02-2025,13:20 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Sebelumnya pemerintah daerah sudah melakukan pemetaan dan pengambilan data beberapa lokasi jalan yang akan dibangun pada tahun ini.

Diantaranya Jalan di Kecamatan Air Rami, di Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek Lubuk Pinang, Jalan SP2 dan jalan Pantai Indah Mukomuko.

Namun apa daya, semua harus bersabar menunggu tahun-tahun berikutnya, sebab seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK) konektifitas yang sudah diplot di Dinas Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Mukomuko, dipangkas habis oleh pusat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah,ST,MT menjelaskan untuk dana DAK konektifitas tahun ini tidak ada yang bisa dijalankan, karena dibatalkan pusat.

BACA JUGA:Saksi Perkara Dugaan Korupsi Gedung PA Senilai Rp 20 Miliar Hindari Panggilan Jaksa

BACA JUGA:Mukomuko Butuh Puluhan Miliar Angkat PPPK Paruh Waktu, THL Dalam Dilema Penganggaran

Maka, harapannya pada masyarakat bisa memakluminya karena memang kondisi yang dihadapi secara nasional sesuai keputusan presiden.

"Total DAK konektivitas untuk Mukomuko yang diplot awalnya sekitar Rp 51 miliar, semuanya dipangkas, sehingga kita tidak bisa melanjutkan pelaksanaannya seperti rencana sebelumnya.

Terhadap kebijakan pusat ini, tentu daerah menerima, karena ada hal yang lebih penting untuk dibiayai negara, seperti dibidang pendidikan maupun kesehatan.

Ia berjanji untuk tahun berikutnya, kembali diajukan karena memang beberapa ruas jalan ini kondisinya cukup layak untuk mendapat perhatian prioritas untuk dibangun.

BACA JUGA:7 Provinsi Termiskin di Indonesia, Padahal Kaya Sumber Alam

BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR BRI 2025 dan Cicilan Per-Bulan

"Kita sabar saja dulu, nanti tahun berikutnya diajukan lagi. Ini kebijakan pusat kita tentu menerima dan mendukung program presiden," tutupnya.

Untuk diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, adalah tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tentu berimbas pada APBD yang direvisi hingga ada beberapa anggaran transfer pusat terpotong.

Terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025. 

Kategori :