Pos-pos anggaran yang berimbas yaitu:
- Membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
- Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
- Melakukan penyesuaian APBD Tahun aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.*