Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.*
Pemkab Mukomuko Target Tuntaskan Dokumen Peta Dasar RDTR di 2025
Jumat 03-01-2025,18:24 WIB
Editor : Ibnu Rusdi
Kategori :