Soal PHK 67 Satpam PT. Agromuko, Dewan Mukomuko Panggil Pejabat Dinas dan Bos Perusahaan

Soal PHK  67 Satpam PT. Agromuko, Dewan Mukomuko Panggil Pejabat Dinas dan Bos Perusahaan

Nurdiana Kepala Dinas Mukomuko-Radar Mumuko-

RADARMUKOMUKO.COM - Persoalan pemberhentian sepihak atau PHK terhadap 67 Satpan PT. Agromuko oleh PT. Bazcorp Citra Indonesia terbelanjut.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mukomuko telah melakukan pemanggilan dan pengumpulan keterangan dari masing-masing pihak.

Proses mediasi oleh dinas belum berjalan dengan clear, karena masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapat masing-masing.

Informasinya, sekitar tanggal 21 september mendatang, Komisi III DPRD Mukomuko akan memanggil masing-masing pihak, mulai dari pejabat dinas Nakertrans, pihak PT. Agromuko, PT. Bazcorp dan perwakilan 67 mantan Satpam yang di berhentikan.

Kepala Dinas Nakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengakui, sampai sekarang masalah laporan mantan Satpam Agromuko yang diberhentikan PT. Bazcorp belum selesai.

Pihaknya sudah mendapat informasi akan adanya hearing atau rapat bersama dengan DPRD dalam waktu dekat.

BACA JUGA:NASA Ungkap Pemandangan Komet NEOWISE di Langit Adriatik, Ini yang Menarik dari Fenomena Antariksa

BACA JUGA:BRICS Moves to Deepen AI, Trade and Economic Cooperation as Global South Gains Influence

Rapat nanti akan menghadirkan masing-masing pihak, baik dari perusahaan maupun dari pihak pekerja sendiri.

"Nanti ada rapat dengan dewan komisi III membahas masalah tenaga kerja yang diberhentikan," tutupnya.

Diketahui, sebanyak 67 orang Satpam yang bertugas di PT. Agromuko  yang berada di bawah naungan PT. Bazcorp Citra Indonesia diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka di PHK setelah dilakukan evaluasi kerja oleh PT. Bazcorp Citra Indonesia yang bergerek di sektor perusahaan penyedia tenaga kerja termasuk jasa pengamanan (security services).

Tidak terima atas kebijakan perusahaan yang membuat mereka kehilangan pekerjaan yang secara tiba-tiba tersebut, 67 orang Satpam ini melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mukomuko. *

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: