Di sisi lain, kata Niko, juga menyampaikan bahwa adanya pemberlakuan berbeda bagi tenaga pendidik atau guru. Berdasarkan surat terbaru Menpan RB, pemerintah daerah masih diberi peluang untuk mempekerjakan tenaga honorer guru di tahun 2025.
‘’Untuk guru memang ada pengecualiaan. Daerah masih dibolehkan untuk mengangkat guru honorer, dan gajinya dianggarkan di APBD,’’ demikian Niko Hafri.*