MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengantongi data pemilik usaha yang belum melunasi kewajiban pajak.
Dengan demikian, pemilik usaha yang masuk dalam daftar objek pajak diminta kooperatif membayar komitmen pajak badan usaha menjelang tutup tahun anggaran.
‘’Kita mengimbau para pengusaha yang belum melunasi kewajiban pajaknya, untuk segera melunasi kewajibannya jelang tutup tahun anggaran. Berdasarkan data kami, masih banyak pengusaha di daerah yang belum menyetor pajak yang harus dibayarkan kepada daerah,’’ kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH di Mukomuko, Rabu, 12 Desember 2024.
Terpisah, Kabid Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko Yadi saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendatangi wajib pajak guna menanyakan komitmennya membayar pajak sebelum tanggal 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Anggarkan Rp19 Miliar untuk Persiapan Gaji PPPK Tahun 2025
BACA JUGA:Absen Jadi Tolak Ukur, 2025 TPP PNS Dibayar Sesuai Kehadiran
"Yang kami datangi itu pemilik usaha perhotelan, tempat hiburan, galian C batu yang tersebar di daerah ini seperti yang sudah di wilayah Kecamatan Penarik," ujarnya.
Setelah ini, katanya, pihaknya akan mendatangi pemilik usaha galian C batu yang berada di wilayah paling jauh di Kecamatan Malin Demam karena nilainya lumayan besar.
Dia berharap, setelah ini tidak ada lagi pelaku usaha yang terdaftar sebagai objek pajak yang menunggak pajak tahun 2025.
Sementara itu, ia menyebutkan realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 mencapai Rp7 miliar, atau sebesar 41 persen dari target Rp17 miliar.
"Realisasi pendapatan pajak daerah sampai tanggal 28 Oktober 2024 sebesar Rp4,5 miliar berasal dari sebanyak 11 pajak daerah," ujarnya pula.
BACA JUGA:Harga TBS Masih Bikin Petani Full Senyum, Tapi Tetap Ada Kendala
BACA JUGA:Pemerintah Distribusikan 136,71 Ton Beras Bantuan Pangan ke Mukomuko
Ia mengatakan, realisasi pajak daerah dari Januari sampai 28 Oktober 2024 masih minim, yakni sebesar Rp7 miliar atau 41 persen dari target Rp17 miliar karena salah satunya keterlambatan dalam penetapan perda pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, katanya, target pendapatan daerah dari pajak tersebut, ia mengatakan, instansinya mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah untuk memenuhi target pendapatan asli daerah tahun ini.