Sebanyak 28 Orang Warga Mukomuko Terjerat Hukum Kasus Narkoba

Selasa 03-12-2024,17:39 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Dijelaskan, pelaku berinisial BS, ditangkap saat berada kediaman RK, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh sekitar pukul 14.00 WIB, Senin, 2 Desember 2024. Pada penangkapan ini, Satres Narkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan 6 paket sabu-sabu dari tangan pelaku. 

Selanjutnya, pelaku digiring ke kediamannya oleh personel kepolisian. Di kediaman pelaku, kata SMO Aritonang, pihaknya kembali berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dan 1 paket sabu-sabu yang tak lagi utuh atau sisa dipakai pelaku. 

‘’Selanjutnya, sekitar pukul 14.15 WIB, pelaku di bawa ke kediamannya, lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, kembali ditemukan 14 paket sabu siap edar dan 1 paket sisa habis pakai,’’ ungkapnya. 

Kronologi penangkapan, pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Personil Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu-Sabu di seputaran Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama BS. 

Pelaku BS ditangkap ketika sedang berada di rumah RK yang beralamat di Desa Sibak Kecamatan Ipuh. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah pelaku. 

Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan 6 paket kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah yang dimasukkan dalam plastik klip bening garis merah.

Kemudian, 1 paket sisa pakai Narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah. Selain itu, 14  paket kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau, dan 1 paket besar narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis Merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau. Barang bukti lain, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit motor RX King warna biru tanpa TNKB. 

‘’Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memberikan informasi kepada Satresnarkoba terkait peredaran Narkotika di lingkungannya. Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ paparnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 Jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual kembali.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara.*

Kategori :