MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Sebanyak 28 orang warga Kabupaten Mukomuko terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Data terhimpun, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kurun waktu Januari hingga Desember ini berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I dengan jumlah 28 orang pelaku.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika terbaru yang berhasil diungkap, berinisial BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
‘’Berkat kerjasama dan dukungan masyarakat, terhitung Januari hingga Desember ini kita berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah 28 orang pelaku,’’ kata Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, SIK., M.Si melalui Kasatres Narkoba AKP SMO Aritonang di Mukomuko, Selasa, 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Daerah Mukomuko Tampak Megah dengan Kombinasi Warna Mencuri Perhatian
BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu
Ia juga menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tahun ini melebihi target.
‘’Target tahun ini hanya 20 perkara. Namun capaian pengungkapan 24 perkara dengan jumlah 28 tersangka,’’ imbuhnya.
Melalui siaran pers hari ini, Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang menyampaikan hasil penangkapan terbaru pada tanggal 2 Desember 2024, kemarin.
Kepada awak media, Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Pelaku pengedar sabu-sabu berinisial BS, usia 36 tahun, pekerjaan wiraswasta di tangkap di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh pada, Senin, 2 Desember 2024, siang.
BACA JUGA:FSPMI Bengkulu Sikapi Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen di 2025
BACA JUGA:Ini 21 Pelaku Ekonomi Kreatif di Bawah Binaan Disparpora Mukomuko
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 21 paket sabu-sabu siap edar dan 1 paket sisa habis pakai.
‘’Pelaku berhasil kita amankan pada Senin siang kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam konferensi persnya di aula Mapolres Mukomuko, Selasa, 3 Desember 2024.