Kemudian, 1 paket sisa pakai Narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah. Selain itu, 14 paket kecil Narkotika Jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau, dan 1 paket besar narkotika jenis Sabu-Sabu dibungkus plastik klip bening garis Merah dimasukkan dalam kotak plastik tusuk gigi warna hijau. Barang bukti lain, pihak kepolisian juga mengamankan 1 unit motor RX King warna biru tanpa TNKB.
‘’Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang memberikan informasi kepada Satresnarkoba terkait peredaran Narkotika di lingkungannya. Atas kejadian ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti memiliki dan menyimpan Narkotika Gol 1 Jenis sabu-sabu tersebut untuk di jual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun penjara.*