MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Tim Hukum Sapuan – Wasri dalam siaran persnya, Rabu, 13 November 2024, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah melakukan tindak keliru dalam memaknai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam hal ini, Tim Hukum Sapuan – Wasri Ali Akbar, SH, bersama rekannya Herianto Siahaan,S.H, Delvi Indriadi,S.H, Young Joan Adinata,SH, Gustiadi,S.H, Young Jois Firmandes,SH dan Hendra Taufik Hal Hidayat, SH menyatakan itu sehubungan dengan surat KPU Mukomuko tanggal 2 November 2024 tentang tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan yang pada pokoknya menghentikan seluruh metode kampanye dalam bentuk apa pun Paslon 03 (Sapuan-Wasri).
‘’Kami dari kuasa Hukum Paslon 03 menilai KPU Mukomuko telah keliru dalam memaknai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,’’ kata Ali Akbar.
Tim Hukum Sapuan – Wasri menyampaikan bahwasanya secara yuridis kampanye merupakan bagian tahapan penyelenggaraan Pilkada sebagai mana diatur dalam pasal 5 ayat (3 ) huruf g Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang tidak diubah di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Pelaku Perusakan Baliho Kampanye Paslon Bupati Bisa Disanksi Pidana
Artinya, kampanye bagi siapa pun calonnya baik petahana atau bukan adalah tahapan penting untuk diselenggarakan dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas dalam kaca demokrasi dan hukum.
‘’Setelah kami cermati, tidak ada satu pasal pun yang dilanggar oleh Paslon 03 yang menjadi landasan hukum surat KPU Mukomuko tanggal 2 November 2024,’’ imbuhnya.
Dijelaskannya, berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, larangan kampanye sebagai mana yang diatur pada Bab VIII pasal 57-pasal 66 ada 20 poin larangan kampanye dan tidak ada satu pun poin tentang izin cuti Paslon.
Namun jika yang dimaksud oleh KPU dan Bawaslu Mukomuko adalah pasal 54 ayat (1) ,(2),(3) dan (4) bukanlah larangan kampanye sebagaimana yang diatur di dalam pasal 57- pasal 66 dalam PKPU No.13/2024.
BACA JUGA:3 Kali Pilkada, Sapuan Tak Terkalahkan di 4 Kecamatan Ini, Apalagi Sekarang Incumbent
BACA JUGA:Jelang Pemilihan Bupati, Harga TBS Sawit Tembus Rp 3.000 Per-kg
Terhadap izin cuti Paslon 03 sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi Kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.