RMONLINE.ID - Mulai tahun depan, sebesar 66 persen biaya pajak atau retribusi kendaraan bermotor yang ditagih oleh Samsat akan masuk ke khas daerah atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penerapan dari UU ini ada tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor bagi daerah mulai 1 januari 2025 mendatang.
Intinya dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power), maka kedepannya bisa semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko Diikuti Empat Paslon, Ketua DPRD Zamhari Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
BACA JUGA:Pemilihan 27 November untuk Pilkada Mukomuko Tetap Diikuti Empat Pasangan Calon
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, untuk penerapan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah Mukomuko sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor nanti bagian untuk daerah sebesar 66 persen langsung ditransfer ke khas daerah, tidak lagi dikirim ke khas provinsi sebelumnya.
"Dengan penerapan aturan baru ini, mulai tahun depan setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan, 66 persen langsung ditransfer ke khas daerah, selebihnya ke provinsi dan pusat," kata Eva.
Lajutnya dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka PAD Mukomuko dari opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor akan meningkat.
BACA JUGA:Kampanye Putaran Terakhir, Ini Zona Masing-Masing Paslon Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, IKADI Mukomuko Kunjungi Badan Kesbangpol
Karena selama ini, daerah kabupaten/kota hanya mendapat dana bagi hasil dari provinsi atas sumber pajak dari daerah.
Untuk penerapannya, mulai awal tahun depan rencananya bakal ditempatkan loket khusus dari pemda di kantor Samsat untuk pengandalian PAD dari opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu Pemda juga akan berperan aktif dalam bersosialisasi pajak kendaraan hingga terlibat dalam kegiatan razia atau penertiban kendaraan yang tidak taat aturan.