RMONLINE.ID - Dilarang kampanye oleh KPU sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Mukomuko, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan - Wasri tetap turun silaturahmi dengan masyarakat.
Sapuan - Wasri merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatan kampanye sebagai calon bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU pada 23 september 2024 yang lalu.
Menurutnya, tidak ada keharusan bagi calon petahana mengajukan surat cuti izin kampanye, yang ada perintah aturan hanya diharuskan mengajukan cuti diluar tanggungjawab negara selama berkampanye.
Semua itu sudah dipenuhi, terbukti dengan diterbitkannya SK Pjs Bupati sebagai pelaksana pemerintahan selama bupati depentif melakukan kegiatan kampanye.
BACA JUGA:Baru Mulai Ngegas, Kampanye Paslon Bupati Sapuan - Wasri Dihentikan Bawaslu
BACA JUGA:Sekda Pastikan Tidak TPP dan Honor Pegawai dan Kegiatan Gagal Bayar
"Kami sudah baca surat KPU, dasarnya apa, harus ada izin cuti kampanye sesuai surat dari KPU tersebut, yang kami tahu izin cuti diluar tanggungjawab negara selama kampanye dan ini sudah dilakukan. Pengajuan cuti inilah dasar penunjukan Pjs bupati," kata Nasir.
Lanjutnya, kalau memang pengajuan izin cuti diluar tanggungjawab negara tidak disetujui, silahkan kembalikan Sapuan - Wasri pada jabatannya.
Faktanya sudah ditunjuk penggantinya dan faktanya Sapuan - Wasri sudah cuti diluar tanggungjawab negara dengan tidak lagi menggunakan fasilitas milik negara.
"Sebagai calon kita tetap kampanye, karena sudah dinyatakan cuti diluar tanggungjawab negara. Kalau tidak silahkan kembalikan sebagai bupati aktif, biar tidak kampanye sama sekali," tegasnya.
BACA JUGA:Kader PDIP Diinstruksikan Rapatkan Barisan Menangkan Paslon Yang Diusung
BACA JUGA:Persaingan Paslon Bupati Makin Panas, Pemkab Gelar Rapat Koordinasi
Calon bupati Sapuan sendiri saat diminta tanggapannya, menegaskan sebagai calon dirinya punya hak turun bersilaturahmi dengan masyarakat.
Terkait larangan dari KPU sesuai rekom dari Bawaslu, Sapuan menjelaskan patokan mereka adalah keputusan Mendagri.
Dalam poin keenam putusan Menteri dalam negeri Nomor 100.2.2.3.3798 tahun 2024 tentang penunjukan pejabat bupati pada Privinsi Bengkulu dijelaskan, "Putusan menteri ini berlaku pada saat bupati dan wakil bupati pada Provinsi Bengkulu menjalankan cuti diluar tanggungjawab negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 sampai dengan bupati dan wakil bupati selesai cuti diluar tanggungjawab negara".