Mulai Sekarang, Mengurus SIM Harus Terdaftar Sebagai Anggota BPJS

Senin 04-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RMONLINE.ID - Untuk memastikan masyarakat terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai 1 November ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menguji coba pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Dilansir dari disway.id, keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM A, B, dan C, diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. 

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

BACA JUGA:5 Fakta Penting: My Baby Hair and Body Wash untuk Usia Berapa?

BACA JUGA:Jadwal Lengkap dan Cara Mendaftar Tes PPPK Tahap 2, Calon Peserta Wajib Tahu

Lanjutnya, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji Semakin Penjang, Mendaftar Sekarang Berangkat 24 Tahun

BACA JUGA:Setelah Debat Putaran Pertama, Cagub Bengkulu Nomor Urut 2 Semakin Menguat

Sekedar diketahui syarat umum membuat SIM yang sudah ada selama ini, diantaranya yaitu:

- Batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun. Syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.

- Syarat Dokumen Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Syarat dokumen Formulir permohonan

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing

Kategori :